Sabtu, 27 Januari 2018

Makalah Bidang-Bidang Studi Hukum

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi perilaku manusia itu sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan  yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama dibidang hukum.

Banyak sekali cabang- cabang ilmu hukum seperti; sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, filsafat hukum, dan politik hukum. Ke semua cabang ilmu hukum ini memerlukan tenaga yang ekstra untuk mempelajarinya agar kita mengetahui apa sebenarnya hukum itu.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Sosiologi Hukum?
2. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Antropologi Hukum?
3. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Psikologi Hukum?
4. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Sejarah Hukum?
5. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Perbandingan Hukum?
6. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Filsafat Hukum?
7. Bagaimana penjelasan mengenai bidang Politik Hukum?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui penjelasan tentang bidang Sosiologi Hukum.
2. Untuk mengetahui penjelasan tentang bidang Antropologi Hukum.
3. Untuk mengetahui penjelasan tentang bidang Psikologi Hukum.
4. Untuk mengetahui penjelasan tentang bidang Sejarah Hukum.
5. Untuk mengetahui penjelasan tentang bidang Perbandingan Hukum.
6. Untuk mengetahui penjelasan tentang bidang Filsafat Hukum.
7. Untuk mengetahui penjelasan tentang bidang Politik Hukum.

Baca Juga 



BAB II
PEMBAHASAN
A. Sosiologi Hukum
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Beberapa para ahli memberi pendapatnya tentang sosiologi hukum:
a. Soerjono Soekarno
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala- gejala sosial lainnya.
b. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
c. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
d. H. L. A. Hart
H. L. A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun definisi yang dikemukakan mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang ter pusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondry rules). Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban- kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup; sedangkan aturan tambahan terdiri atas (a) rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya, (b) rules of change, aturan yang mengesahkan adanya aturan utama yang baru, (c) rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak- hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.
Kajian ilmu hukum yang menganggap bahwa ”hukum sebagai gejala sosial”, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Jadi, tidak seperti teori yang diungkapkan oleh Hans Kelsen. Hans Kelsen menganggap hukum sebagai gejala normatif, dan selanjutnya harus dibersihkan dari unsur- unsur sosiologis (non yuridis).

Baca Juga 

2. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Sebelum menguraikan karakteristik sosiologi hukum, perlu dijelaskan lebih dahulu di mana letak sosiologi hukum di dalam ilmu pengetahuan. Untuk dapat mengetahui hal dimaksud, kita bertitik tolak dengan apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (preskriptif).
Disiplin analitis, dapat dikemukakan contohnya: sosiologis, psikologis, antropologis, sejarah, dan sebagainya; sedangkan disiplin hukum, meliputi: 1) ilmu-ilmu hukum yang terpecah lagi menjadi: ilmu tentang kaidah (kaidah atau patokan tentang perikelakuan yang sepantasnya, seharusnya, seyogianya); ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum (pengertian dasar = subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, objek hukum, hubungan hukum); ilmu tentang kenyataan yang meliputi: sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala- gejala sosial lainnya secara empiris analitis), antropologi hukum (ilmu yang mempelajari pola- pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern), psikologis hukum (ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia), sejarah hukum (ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/ Hindia Belanda sampai dengan sekarang), perbandingan hukum (ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antarnegara); 2) politik hukum, yaitu kegiatan memilih dan menempatkan nilai- nilai; 3) filsafat hukum, yaitu kegiatan merenungkan hukum, dan menyesuaikan nilai- nilai. Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan bahwa letak atau raung lingkup sosiologi hukum ada dua hal, yaitu:
1. Dasar- dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri- cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan;
2. Efek- efek hukum terhadap gejala- gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya:
2.1. Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga;
2.2. Undang- Undang No. 22 Tahun 1997 dan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba terhadap gejala konsumsi obat- obat terlarang dan semacamnya;
2.3. Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap gejala budaya;
2.4. Undang- Undang mengenai Pemilihan Presiden secara langsung terhadap gejala politik;
2.5. Dan sebagainya.

Untuk makalah yang lebih lengkap silahkan download di sini.

Terimakasih telah sudi mampir di blog saya ini. Jangan lupa komentar ya..


0 komentar:

Posting Komentar